Sekilas tentang Badan Penjaminan Mutu STIKes AKBIDYO
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) AKBIDYO telah memiliki unit penjamin mutu institusi dengan nama Badan Penjamin Mutu (BPM) yang melaksanakan mekanisme merencanakan, melaksanakan, mengendalikan mutu baik di tingkat unit kerja/program studi maupun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan secara efektif. Pengelolaan penjaminan mutu secara internal telah dilakukan sejak masih berstatus sebagai Akakemi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Akademi Kebidanan Yogyakarta Nomor: 011/KPTS/DIR/III/2007 tentang Pembentukan Sistem Penjaminan Mutu Akademi Kebidanan Yogyakarta. Setelah Akademi Kebidanan Yogyakarta memperoleh ijin perubahan bentuk menjadi Sekolah Tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 444/KTP/I/2017 tentang Izin Perubahan Bentuk Akademi Kebidanan Yogyakarta menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan AKBIDYO di Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Bhakti Sosial maka pengelolaan penjaminan mutu dilaksanakan di tingkat Sekolah Tinggi.
Penjaminan mutu STIKes AKBIDYO dibentuk berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Yayasan Bhakti Sosial Nomor: 150/KPTS/YBS/IX/2017 tentang Pembentukan Badan Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan AKBIDYO. Selanjutnya, sistem penjaminan mutu di STIKes AKBIDYO ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Yayasan Bhakti Sosial Nomor: 151/KPTS/YBS/X/2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan AKBIDYO. Selanjutnya, pengelolaan penjaminan mutu dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu dibantu Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi. Target sistem penjaminan mutu difokuskan pada bidang akademik dan non-akademik mengacu pada siklus sistem penjaminan mutu yaitu penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar, dan peningkatan standar (PPEPP).
Struktur organisasi Badan Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan AKBIDYO sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan AKBIDYO Nomor: 125/SK/STIKes AKBIDYO/IX/2017 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Badan Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan AKBIDYO ialah sebagai berikut:
Struktur organisasi Badan Penjaminan Mutu memiliki tugas pokok dan fungsi terdiri dari:
Struktur organisasi Badan Penjaminan Mutu memiliki tugas pokok dan fungsi terdiri dari:
- Tugas pokok Badan Penjaminan Mutu adalah
- Menyusun standar penjaminan mutu internal;
- Menyelenggarakan penjaminan mutu akademik;
- Menyelenggarakan pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
- Menyelenggarakan evaluasi kegiatan akademik;
- Menyusun laporan hasil evaluasi kegiatan akademik;
- Menyelenggarakan pengendalian standar mutu akademik;
- Meningkatkan standar mutu
- Fungsi Badan Penjaminan Mutu adalah
- Penyusunan pedoman standar penjaminan mutu internal;
- Penyusunan pedoman manual mutu;
- Penyelenggara evaluasi dan auditing pelaksanaan penjaminan mutu;
- Penyusunan laporan hasil evaluasi penjaminan
- Tugas pokok Kepala Badan Penjaminan Mutu adalah
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal;
- Mempunyai fungsi sebagai pengendali dan pengawasan internal Sekolah Tinggi;
- Menyusun standar penjaminan mutu internal;
- Menyelenggarakan penjaminan mutu akademik;
- Menyelenggarakan pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
- Menyelenggarakan pengendalian standar mutu akademik;
- Meningkatkan standar mutu akademik;
- Menyelenggarakan evaluasi dan auditing pelaksanaan penjaminan
- Tugas pokok Sekretaris Badan Penjaminan Mutu adalah
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi, pencatatan, penyimpanan, dan mendokumentasikan dan mengolah hasil evaluasi kegiatan akademik
- Menyelenggarakan evaluasi kegiatan akademik; Menyelenggarakan kegiatan audit internal;
- Menyusun laporan hasil evaluasi kegiatan akademik;
- Menyusun laporan hasil evaluasi penjaminan
- Tugas pokok Gugus Kendali Mutu Program Studi adalah
- Membantu Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Sekretaris Badan Penjaminan Mutu menyelenggarakan kegiatan administrasi, pencatatan, penyimpanan, dan mendokumentasikan dan mengolah hasil evaluasi kegiatan akademik;
- Membantu menyelenggarakan evaluasi kegiatan akademik;
- Membantu menyusun laporan hasil evaluasi kegiatan akademik;
- Membantu menyusun laporan hasil evaluasi penjaminan
No. | Kelompok/Jenis | Nama Dokumen |
1 | Dokumen mutu | 7. Manual Standar PT |
6 Manual Standar Pengabdian Masyarakat | ||
5. Manual standar Penelitian | ||
4. Manual Standar SPMI | ||
2. Standar SPMI | ||
1.Kebijakan dan Manual SPMI | ||
1.Manual SPMI | ||
3. Standar PerguruanTinggi | ||
2 | SPO | 02 SPO Senat |
07 SPO Penjaminan Mutu | ||
03 SPO Pimpinan | ||
05 SPO Perenanaan Pengembangan Akademik | ||
09 SPO Laboratorium | ||
101 SPO Penelitian | ||
08 SPO Prodi | ||
121 SPO Akademik | ||
102 SPO Pengabmas | ||
11 SPO Perpustakaan | ||
122 SPO Kemahasiswaan | ||
132 SPO Keuangan | ||
134 SPO Kepegawaian | ||
15 SPO Kerjasama | ||
16 SPO Sipenmaru | ||
12.3 SPO Praktik Klinik | ||
133 SPO Sarana Prasarana | ||
Instruksi Kerja Laboratorium | ||
3 | Monev SPMI 6 Bulan | Laporan Monev SPMI Genap 1920 |
Laporan Monev SPMI Ganjil 1920 | ||
Laporan Monev SPMI Genap 1819 | ||
Laporan Monev SPMI Ganjil 1819 | ||
4 | Monev Prodi 3 Bulan | Laporan Monev Proses Pembelajaran Periode 1 19/20 |
Laporan Monev Proses Pembelajaran Prodi S1 Kebidanan Periode 1 19/20 | ||
Laporan Monev Proses Pembelajaran Periode 2 19/20 | ||
Laporan Monev Proses Pembelajaran Periode 3 19/20 | ||
Laporan Monev Proses Pembelajaran Periode 4 19/20 | ||
5 | Audit Mutu Internal | Laporan Audit Mutu Internal Tahun 2017 |
Laporan Audit Mutu Internal Tahun 2019 | ||
Laporan Audit Mutu Internal Tahun 2020 | ||
Laporan Audit Mutu Internal Tahun 2021 | ||
6 | Rapat Tinjauan Manajemen | Laporan RTM 2017 |
Laporan RTM 2019 | ||
Laporan RTM 2020 | ||
7 | Pedoman | Kumpulan Pedoman STIKes AKBIDYO |
8 | Laporan Umpan Balik | Laporan Tindak Lanjut Umpan Balik 2018 |
Laporan Tindak Lanjut Umpan Balik 2019 | ||
Laporan Tindak Lanjut Umpan Balik 2020 | ||
9 | Laporan Kinerja | Laporan Kinerja 2017 |
Laporan Kinerja 2018 | ||
Laporan Kinerja 2019 | ||
Laporan Kinerja 2020 |
GAMBAR / FOTO

Penyerahan dokumen mutu oleh Kepala penjamin mutu, Drs. Teguh Budi Prasetya, M.Si. kepada Ketua STIKes, dr. Musinggih Djarot Roujani, Sp.KJ

Penyerahan dokumen mutu oleh Kepala penjamin mutu, Drs. Teguh Budi Prasetya, M.Si. kepada Kaprodi S1 Farmasi, Eni Kartika Sari, M.Sc.

Penyerahan dokumen mutu oleh Kepala penjamin mutu, Drs. Teguh Budi Prasetya, M.Si. kepada Kaprodi S1 Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan, Istri Bartini, S.SiT, MPH