Bidan Perlu Ikuti Perkembangan Teknologi
Bidan dalam menjalankan praktik tidak mudah, perlu adanya antisipasi terhdap tugas yang makin kompleks. Untuk meningkatkan profesionalisme dalam menghadapi tantangan kebutuhan masyarakat, perlu mengetahui perkembangan teknologi terkini dalam bidang kesehatan.
Hal itu ditegaskan ketua Ikatan bidan Indonesia (IBI) DIY, Darmawanti Setyaningsih, S.SiT., S.Pd., seusai pengambilan sumpah anggota baru IBI, di Aula Akademi Kebidanan Yogyakarta (Akbid Yo) Jalan Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul, Senin (4/8).
Sebnayak 26 alumni program D III kebidanan Akbid Yo mengucap sumpah profesi sebagai anggota IBI. Pengambilan sumpah itu disaksikan Direktur Akbid Yo, Drs, Henri Soekirdi, M.Kes., Pembantu Direktur, serta unsur civitas akademika.
Menurut Darmawanti, menjamurnya pendidikan kebidanan menunjukan masih diminatinya profesi ini, karena keberadaan bidan saat ini masih dibutuhkan masyarakat. Untuk itu IBI sangat berharap lembaga pendidikan dalam mendidik calon bidan agar dapat menjaga kualitas, termasuk dosen maupun sarana dan prasarana.
“Sehingga nantinya setelah lulus mempunyai keterampilan professional, serta sesuai kewenangan dan berpegang teguh pada kode etik” tegasnya.
Ditegaskan, kemitraan merupakan hal terpenting terjalin antara Dinas Kesehatan, institusi pendidikan dan organisasi profesi, untuk menyamakan persepsi dalam proses pembelajaran.
Sehingga diharapkan lulusan dari DIY dapat bekerja dan melaksanakan tugas fungsinya sebagai profesional skala nasional maupun internasional. Diingatkan pula, pasca pengucapan sumpah profesi, para bidan baru harus segera ikut uji kompetensi.
“Jangan buru – buru praktik sebelum memiliki surat izin praktik bidan (SIB). Setelah punya SIB silahkan praktik atau kembali ke daerah masing – masing, “ pesannya.
Darmawanti juga mengingatkan para bidan baru untuk senantiasa menjaga profesionalisme, misalnya tetap menggunakan baju putih saat praktik di rumah, jangan memakai daster. Selain itu, jangan coba – coba melakukan pertolongan di luar kemampuannya, termasuk diminta melakukan aborsi. (Ben) – f
Sumber: “Kedaulatan Rakyat” halaman 5; 6 Agustus 2008.